PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dinamika di tubuh Yayasan Pancawahana (Sanpana) Bangil kembali memanas. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil akhirnya angkat bicara setelah muncul klaim dari mantan pengurus lama yang dipimpin Gus Najib Syafi’i sebagai pendiri sekaligus pengurus yayasan tersebut.
PCNU Bangil menggelar konferensi pers untuk menanggapi polemik yang berkembang.
Sekretaris Tanfidziyah PCNU Bangil, HM Sudiono Fauzan mengatakan pihaknya sebelumnya menahan diri namun kini merasa perlu memberikan penjelasan.
“Selama ini kami menahan untuk tidak menanggapi. Namun, setelah kami mendapat SK dari PBNU dan sudah berkoordinasi baik di tingkat PBNU maupun PCNU, maka kami harus menanggapi persoalan ini,” ujarnya di Aula lantai 2 Graha NU, Rabu (22/4/2026).
Ketua PCNU Bangil Eddy Supriyanto menjelaskan, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 103/PB.01/A.II.01.45/99/04/2026 tertanggal 7 April 2026 tentang pengesahan kepengurusan PCNU Bangil masa khidmat 2026–2031. SK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Konfercab pada 9 November 2025.
“Dengan terbitnya SK PBNU tersebut, maka segala kegiatan PCNU Bangil menjadi legal formal, baik dari segi hukum, administrasi maupun organisatoris,” tegasnya.
Menanggapi polemik Yayasan Sanpana dan civitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA), Sudiono menegaskan yayasan tersebut berada di bawah naungan PCNU Bangil. Karena itu, Ketua Pembina yayasan dijabat Rais PCNU Bangil sebagai pimpinan tertinggi.
“Sehingga apabila ada seseorang atau kelompok yang mendirikan dengan nama dan alamat yang sama berarti ilegal dan siap-siap berhadapan dengan PCNU Bangil, baik melalui jalur hukum maupun jalur organisasi,” ujarnya.
PCNU Bangil juga menegaskan bahwa Yayasan Pancawahana Bangil berdasarkan Akta Notaris Nomor 8 tanggal 11 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Susanti Kusuma Dewi, SH, dengan nomor daftar AHU-0013636.AH.01.12 Tahun 2020, adalah sah dan belum mengalami perubahan.
“Karena itu jika ada Yayasan Pancawahana Bangil dengan alamat yang sama dan notaris berbeda, maka itu tidak sah atau ilegal,” tegas Sudiono.
Terkait langkah lanjutan, PCNU Bangil telah melayangkan somasi kepada dua pihak. Somasi pertama ditujukan kepada notaris di Kraton, sedangkan somasi kedua kepada tiga pihak yakni KH Najib Syafi’i, H Sami’uddin, dan HM Sobri Sutroyono.
“Kami juga tidak ada islah kepada mereka. Lha wong mereka yang memulai persoalan ini. Sehingga kalau somasi pertama ini habis dan tidak ada pengunduran diri, maka bisa saja ada somasi lanjutan,” bebernya.
Meski demikian, Sudiono berharap polemik ini tidak berujung pada gugatan hukum. Namun, jika pihak lain tetap bersikeras melanjutkan konflik, PCNU Bangil menyatakan siap menempuh langkah hukum. (afa/van)










