TUBAN,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan barang bukti dari 37 perkara inkrah sekaligus mengajak pelajar SMP Negeri 1 Tuban menyaksikan langsung sebagai edukasi bahaya narkotika, Rabu (22/4/2026)
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan menghadirkan perwakilan siswa sebagai bagian dari upaya pembelajaran langsung.
Langkah ini dilakukan sebagai edukasi dini bagi generasi muda terkait dampak nyata tindak kriminal, khususnya penyalahgunaan narkotika. Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara yang ditangani Kejari Tuban dalam periode November 2025 hingga Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, menegaskan kehadiran pelajar dalam kegiatan tersebut memiliki tujuan edukatif.
"Tujuan kami adalah memberikan edukasi kepada adik-adik siswa SMP Negeri 1 Tuban agar mereka memahami bahaya penyalahgunaan narkoba. Bagaimanapun, mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus memiliki pemahaman kuat mengenai risiko hukum dan kesehatan dari narkotika," kata Supardi saat dikonfirmasi.
Selain menyasar pelajar, Kejari Tuban juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Ia menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba tidak akan optimal jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum tanpa dukungan masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak di luar sekolah. Tanpa pengawasan dari lingkungan keluarga, upaya penegakan hukum dinilai tidak akan berjalan maksimal.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Tuban berharap para siswa dapat mengambil pelajaran dan menjauhi perilaku kriminal.
"Semoga pemuda di Tuban ke depannya mampu menjadi generasi emas. Dengan menjauhi narkoba, para siswa diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan potensi diri di bidang masing-masing," tandasnya.
Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Berdasarkan data, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 96 paket sabu seberat 34,91 gram, 19,66 gram ganja, 5.353 pil LL, 1.522 pil Y, 120 pil Kramadol, 10 papan pil Rikona, 12 unit ponsel, 31 lembar uang pecahan Rp100 ribu, empat senjata tajam, serta dua botol arak.
" Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah, di mana putusan pengadilan menyatakan barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Total ada 37 perkara, yang mencakup tindak pidana narkotika, UU ITE, kesehatan, pencurian, hingga tindak pidana ringan (tipiring) seperti penyitaan minuman beralkohol," ujar Supardi. (van)










