Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Sita Dokumen dan Uang Rp335 Juta

BANGSAONLINE.com KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemerasan di Tulungagung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di sejumlah lokasi.

“Penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Pada hari pertama, penggeledahan dilakukan di rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo, serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal. 

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD tanpa tanggal. 

“Surat pernyataan ini diduga menjadi alat tekan bupati kepada para OPD. Yaitu, agar patuh terhadap perintahnya,” kata Budi.

KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup melalui penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan. 

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ucapnya.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kendali, serta meminta sejumlah uang dari kepala OPD. 

Total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang dan pemberian tunjangan hari raya.

KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang/jasa, di mana tersangka diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. (rom)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Sita Dokumen dan Uang Rp335 Juta