SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Kontribusi besar cukai tembakau terhadap negara dinilai tidak sejalan dengan kebijakan yang adil bagi pabrik rokok rakyat.
Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat menembus lebih dari Rp226 triliun dan menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional.
Di balik capaian tersebut, muncul persoalan ketimpangan kebijakan yang dinilai menekan pabrik rokok rakyat.
Kebijakan tersebut disebut lebih melindungi pabrik rokok berskala besar atau konglomerat.
Halaman:










