SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pencuri ponsel atau handphone milik pengemudi ojek online (ojol) diamankan Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo.
Mereka adalah DD alias Dani (34) warga Tanah Merah Bangkalan dan WCP alias Wahyu (21) warga Ngagel Surabaya.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku ini berkeliling dulu mencari sasaran para pengendara ojek online yang terlihat lelah dan beristirahat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Prastyana Yana didampingi Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Iptu M. Suyudi, Rabu (6/8/2025).
Halaman:










