Bupati Mojokerto Keluarkan SE untuk Atur Karnaval Sound Horeg

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa merilis surat edaran (SE) terkait aturan acara yang menyediakan sound horeg

Ketentuan tersebut tertuang dalam SE nomor 188.45/905/416-012/ 2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan Sound System.

"Surat edaran ini ditujukan kepada camat, kepala desa/lurah, serta masyarakat agar lebih tertib dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sound system, terutama dalam kegiatan keramaian umum," tulis Gur Barra di akun Instagram pribadinya.

Gus Barra menekankan salah satu poin penting yang harus dipahami masyarakat sebelum menggelar sound horeg.