Tim PU Kejari Kediri Terima Penyerahan Tahap II Tersangka dan BB Kasus Dugaan Korupsi Korporasi Sapi

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Tim Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik atas nama Tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ngudi Rejeki, Kecamatan Ngadiluwih di Lapas Kelas IIA Kediri, Selasa (3/6/2025).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh tim medis, dinyatakan tersangka JS dalam kondisi sehat.

Dengan demikian, lanjut Iwan, Penuntut Umum mengeluarkan perintah penahanan yang sama terhadap tersangka JS yakni Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025.

"Secepatnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum masa penahanan tersangka JS berakhir," kata Iwan, Selasa (3/6/2025).