SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Salah satu fitur Coretax selaiin pelaporan pajak dan SPT yakni untuk membuat Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Aplikasi besutan DJP ini harapannya dapat memudahkan wajib pajak untuk memenuhi persyaratan saat membuat badan usaha.
BACA JUGA:Kakek di Menganti Diamankan Polres Gresik, Diduga Setubuhi Cucu Kandung dan Lakukan Kekerasan
Sebab, KSWP jadi salah satu bukti kepatuhan wajib pajak untuk mendapatkan layanan publik dari instansi pemerintah.
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat KSWP melalui Coretax.
Halaman:










