Sidang PN Kota Kediri Terkait Pengadangan Kajari Kabupaten, Terdakwa Bantah Ingin Rebut Senpi Korban

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan dan pengadangan oleh dua anggota LSM di Kediri terhadap Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo, Selasa (11/3/2025).

Agenda siding kali ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bayu Agung Kurniawan tersebut mendatangkan dua terdakwa. Yakni Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono serta dua saksi meringankan yaitu Ketua LSM Gerak Indonesia Rifai dan saksi lain, Andre.

Sebelum mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim terlebih dahulu mencerca kedua terdakwa dengan pernyataan-pernyataan yang harus dijawab.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: