Rusak Lingkungan, Galian C Ilegal Leluasa Beroperasi di Ngawi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Meski berpotensi merusak kelestarian lingkungan, aktivitas penambangan galian C masih leluasa di Kabupaten Ngawi, di antaranya berada di kawasan Kecamatan Kasreman dan Kecamatan Pitu. Aparat penegak perda terkesan lempar tanggung jawab.

Saat dikonfirmasikan adanya aktivitas galian C yang semakin marak, Plh Kepala Satpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto, S Sos menyatakan jika hal itu bukan wewenang instansinya untuk melakukan penindakan. β€œItu pelanggaran UU tentang galian C. Kalau memang belum ada izin dari Gubernur bisa ditindak kepolisian, jadi bukan wewenang Satpol PP,” cetusnya, Kamis (17/9). (nga-1/sta)