Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya

Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya Subianto Budiman (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat menunjukkan salinan putusan bebas dari MA. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung () memutus bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya, Subianto Budiman. Ia dinyatakan bebas setelah perkara tuduhan tindak pidana pemalsuan merek pupuk yang dilaporkan PT Meroke Tetap Jaya pada tingkat kasasi dinyatakan tak terbukti oleh .

Tuduhan kepada pengusaha pupuk asal Kecamatan Sidayu, Gresik, sebagai plagiat pupuk milik perusahaan lain tidak terbukti secara hukum. Merek pupuk milik Subianto yang sudah mengantongi izin resmi sebagai merek dagang pupuk merupakan merek yang legal dan resmi serta bersertifikat.

Sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Subianto Budiman, divonis bebas oleh Majelis hakim PN Gresik atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Nugroho Tandjung, dengan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum. Pada amar putusan majelis hakim yang diketuai M Fatkur Rochman menyatakan, Subiantoto Budiman pemllik CV Sumber Agung Jaya tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT Meroke Tetap Jaya (MTJ).

Pupuk milik CV Sumber Agung Jaya memiliki merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335, merek pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317 telah memiliki izin edar dan terdaftar di Kemenkumham dengan merek 'Bintang Mutiara' nomor sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 sampai 19 November 2022, dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032.

Atas putusan bebas itu, JPU Kejaksaan Gresik melakukan kasasi di . Pada putusan yang tertuang pada perkara Nomor 57 K/Pid.Sus/2024 dengan Majelis Hakim Agung yang diketuai Desnayati M dengan anggota Akhmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Yohanes Priyana memvonis bebas terdakwa Subianto serta menolak kasasi dari pemohon Kejari Gresik.

Setelah menerima putusan kasasi , Subianto mengaku sangat bersyukur. "Alhamdulilah fitnah dan tuduhan atas merek dagang pupuk tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan majelis hakim sama-sama memutus bebas perkara tuduhan merek dagang pupuk ini," ucapnya, Selasa (30/04/2024).

Disampaikannya, dengan vonis bebas ini, maka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Tuduhan yang dialamatkan oleh PT Meroke Tetap Jaya tidak terbukti kalau ia melakukan pemalsuan merek pupuk miliknya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO