Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura Perempuan berkewarganegaraan ganda berinisial IJ (19) dikawal petugas imigrasi dalam proses deportasi ke Singapura pada Selasa (23/4/2024). Foto: Dok. Kantor Imigrasi Blitar

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi mendeportasi perempuan berkewarganegaraan ganda berinisial IJ (19) yang melebihi izin tinggal di Indonesia selama 3.766 hari, atau lebih dari 10 tahun.

Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI , Rini Sulistyowati mengatakan, IJ masuk ke Indonesia bersama orangtuanya menggunakan paspor pada Desember 2013.

"Yang bersangkutan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK) selama 30 hari."

"Namun ternyata IJ masih tinggal di dan belum pernah kembali ke hingga saat ini. Sudah 10 tahun lebih,” tutur Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan, pelaksanaan deportasi IJ ke dilakukan hari ini, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, selama di , IJ tinggal di Kecamatan Udanawu yang merupakan daerah asal ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Sementara, IJ merupakan warga negara .

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO