JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan meskipun berstatus sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023 lalu.
Dalam kasus tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA:
- Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
- Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
Namun, sudah tiga bulan lebih, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri.
Sebelumnya, pada Jumat (1/3/2024), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, bersama dengan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, mengirimkan surat desakan penahan Firli Bahuri ke Sekretariat Umum Mabes Polri.
Selain itu, sejumlah eks pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin turut hadir dalam pengantaran surat desakan ke pihak kepolisian.
"Surat ini berisi himbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," kata Abraham Samad di Mabes Polri.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta para penyidik yang menangani kasus tersebut, agar segera menyelesaikan proses hukum tersebut.