PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Kabupaten Pasuruan pasca mutasi pejabat yang dilaksanakan oleh Pj. Bupati Andrianto, menuai respons dari Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka.
Lujeng mengatakan bahwa interpelasi adalah hak konsitusional DPRD. Namun, ia menekankan agar DPRD bisa menjelaskan dasar penggunaan hak tersebut.
BACA JUGA:
- Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
- Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
- Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
- Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
"Saya secara pribadi sangat setuju, asal jangan hanya gertakan belaka. Perlu penjelasan konkret alasan interpelasi itu, supaya publik tahu," kata aktivis senior tersebut kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di halaman Gedung DPRD, Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/2/2024).
"DPRD menilai kebijakan pj. bupati menggelar mutasi kepada 55 pejabat OPD tingkat eselon II, III, IV, dianggap bermasalah. Letak permasalahannya itu harus dijelaskan, jangan hanya karena empat ASN di lingkungan setwan (dimutasi) lalu membuat DPRD kebakaran jenggot," cetusnya.
Menurut Lujeng, yang terpenting adalah para anggota DPRD paham arti interpelasi itu sendiri. Yakni meminta keterangan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
"Misalkan kalau empat ASN yang ada di lingkungan setwan dimutasi, kira-kira berdampak luas nggak?" tanya Lujeng.
Oleh karena itu, Lujeng meminta dewan menyampaikan kepada publik alasan konkret apabila interpelasi itu benar-benar dilakukan.
"Jangan sampai ibarat anjing bisa menggonggong, tapi gak bisa menggigit," pungkasnya. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News