BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan 17 anak sebagai pelaku pengeroyokan santri yang meninggal dunia di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Mereka merupakan teman korban di pondok pesantren.
Kini, belasan santri yang semuanya masih di bawah umur itu berstatus sebagai ABH atau anak yang berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA:
- PJT I Lakukan Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo, Masyarakat Diminta Jauhi Sungai Brantas
- Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Tabligh Akbar Gus Iqdam
- Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, mengatakan bahwa 17 pelaku mengakui telah mengeroyok korban hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
"Diduga korban ini melakukan pencurian di teman-temannya hingga kemudian teman-temannya melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan terakhir dinyatakan meninggal dunia," ujarnya, Senin (8/1/2024).
Berdasarkan hasil visum, disebutkan pula ditemukan luka di bagian kepala dan tubuh korban. Luka berasal dari beberapa benda yang digunakan untuk mengeroyok korban, seperti kabel setrika hingga sapu.
"Hasil visum ditemukan luka di kepala dan di sekitar tubuh korban. Penganiayaan dilakukan dengan cara menggunakan kabel setrika, sapu, dan gagang kayu," kata Febby.
Meski telah menetapkan 17 santri yang merupakan teman-teman korban sebagai pelaku, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan mereka telah mendapatkan jaminan dari orang tuanya, dan dipastikan tidak akan melarikan diri.
"17 pelaku ini mendapat jaminan dari keluarga dan ini merupakan kepentingan terbaik dari 17 anak ini karena di bawah umur. Jadi tidak dilakukan penahanan karena telah dijamin tidak akan melarikan diri," urai Febby. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News