GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua PMI Gresik, Achmad Nadhir, menyatakan maju menjadi calon legislatif (caleg) dari PDIP untuk pesta demokrasi mendatang.
"Jadi tak ada larangan. Tak ada aturan yang berbunyi pengurus atau ketua PMI kalau nyaleg harus mundur," ujarnya saat dikonfirnasi BANGSAONLINE.com, Kamis (11/5/2023).
BACA JUGA:
- Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Langsung Buatkan Surat Tugas untuk Gus Barra
- KPU Tetapkan 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
- Imbauan BMKG: Beberapa Wilayah Jatim Bakal Diguyur Hujan Ringan dan Panas Terik, Bagaimana Surabaya?
- Pria ini Ngaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Tipu Korban dengan Modus Bisa Tebus Motor Gadai
Ia pun mengaku tidak menerima gaji dengan APBN maupun APBD selama menjabat sebagai ketua, berbeda dengan komisioner KPU atau kepala desa (kades).
"Makanya, kalau ada anggota KPU maupun kepala desa yang nyaleg, mereka harus mundur dari jabatannya," tuturnya.
Ia lantas mencontohkan Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla. Selain menjabat Ketua Umum PMI, ia juga menjabat Ketua Umum Golkar waktu itu.
"Jadi tak masalah. Pak Ketum (Jusuf Kalla) jabat Ketua PMI pun waktu itu juga pengurus Golkar (ketua umum)," paparnya.
Lebih jauh Nadhir menyatakan bahwa, PMI merupakan lembaga sosial yang tidak dibiayai APBN maupun APBD dan hanya mendapatkan hibah dari pemerintah.