SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 Sidoarjo yang telah ditetapkan diharapkan membuat iklim usaha di Kota Delta kembali menggeliat.
Komitmen perusahaan, serikat buruh, dan pemerintah dalam menjalankan ketetapan tersebut bisa membentuk harmonisasi dalam hubungan industrial.
BACA JUGA:
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan, besaran UMK yang sudah ditetapkan sangat penting agar semua pihak bisa menjalankan dan mematuhi ketentuan terkait upah pekerja tersebut.
UMK Sidoarjo senilai Rp 4.368.581 sudah menjadi kesepakatan bersama. ”Kita berharap semua pihak segera mematuhi dan menjalankan ketetapan sesuai ketentuan, baik dari pengusaha maupun pekerja,’’ tegasnya kepada wartawan, Rabu (29/12).
Bupati Muhdlor mengungkapkan, ketetapan UMK tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk kelangsungan perusahaan dan perlindungan hak kesejahteraan para pekerja.
"Dalam menetapkan UMK, pemerintah telah mengatur struktur dan skala upah yang berdasarkan hak perusahaan dan hak pekerja," ujar Gus Muhdlor, panggilan karib Ahmad Muhdlor.