KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - PT KAI (Persero) telah menetapkan masa angkutan Natal dan tahun baru (nataru) tahun ini selama 19 hari yang dimulai sejak 17 Desember 2021-4 Januari 2022. Pada periode tersebut, kereta api (KA) yang keberangkatannya dari Daop 7 Madiun sebanyak 8 perjalanan KA Jarak Jauh.
Daop 7 menyiapkan sebanyak 42.894 tempat duduk dengan rata-rata 2.257 tempat duduk setiap hari. Selain itu, KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 38 perjalanan dengan KA Jarak Jauh dan 26 perjalanan KA Lokal.
BACA JUGA:
- Diduga Bunuh Diri, Pria di Kota Malang Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api
- Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
- H-7 Lebaran Terpantau Belum Padat, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik di Stasiun Madiun
- Tak Kalah Mewah dengan Eksekutif, PT KAI Resmi Operasikan Kereta Ekonomi Generasi Terbaru
“Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya,” ujar Vice President Daop 7 Madiun, Hendra Wahyono. Selasa (21/12)
Ia menuturkan, pihaknya sudah melayani 65.335 pelanggan kereta api hingga kemarin, Senin (20/12). Adapun rinciannya adalah 32.480 pelanggan KA yang naik dan 32.855 pelanggan KA yang turun.
“Untuk di Stasiun Madiun selama 4 hari ini, sudah melayani 7.047 pelanggan KA dengan rincian 3.510 pelanggan KA yang naik dan 3.537 pelanggan KA yang turun,” tuturnya.
PT KAI, kata Hendra, menyediakan 80 stasiun yang melayani rapid test Antigen di stasiun dengan tarif Rp45 ribu. Layanan di stasiun ini disediakan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
“Untuk stasiun di wilayah Daop 7 Madiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen adalah Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk,” kata Hendra.
Berikut aturan perjalanan pada saat nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sesuai dengan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021:
Untuk KA Jarak Jauh
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.