KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Yeni Tri Wibowo, warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan petugas Buser Reskrim Polsek Plosoklaten, Kamis (1/7).
Pria berusia 40 tahun itu harus meringkuk di tahanan lantaran melakukan tindak pidana perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ima Farida (37), mantan istrinya.
BACA JUGA:
- Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
- Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kasi Humas Polsek Plosokaten Aipda Mayanto Fajar menjelaskan, kejadian ini berawal pada saat korban pulang berpergian dari Blitar. Setiba di rumah, korban didatangi oleh pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyeret korban ke sebuah warung.
"Korban kaget saat didatangi pelaku yang tiba-tiba marah," kata Mayanto Fajar, Kamis (1/7).
Saat di warung, keduanya terlibat cekcok. Pelaku kemudian merebut tas korban yang sedang dibawa. Terjadilah proses tarik menarik antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya tersangka berhasil mengambil tas milik korban.
Belum puas sampai di sana, pelaku kemudian mengambil Hp milik korban di dalam tas yang direbut. Hp tersebut kemudian dirusak dengan cara dibanting oleh pelaku.