SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) bergerak cepat usai dilantik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Jumat (26/2/2021) sore.
Hanya tiga jam seusai pelantikan, bupati milenial itu meneken Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8/2021 yang mengatur tentang besaran beragam dana yang akan dikucurkan ke seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
- Kodim 0816/Sidoarjo Bersatu dengan Masyarakat, Bangun Desa Lewat TMMD ke-120
- Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
- Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
Yakni mulai besaran alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dana desa, dan bantuan keuangan kepada desa.
”Alhamdulillah, semalam sudah saya teken peraturan bupatinya, sekitar pukul 20.00 WIB atau tiga jam usai pelantikan. Ini komitmen kami untuk mempercepat pemulihan ekonomi, di antaranya melalui percepatan penyaluran dana ke desa, sehingga ekonomi lokal bisa cepat pula bergerak,” cetus Gus Muhdlor kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Setelah Perbup ini terbit, lanjut Gus Muhdlor, secara teknis langsung ditindaklanjuti dengan mekanisme pencairan ADD maupun Dana Desa sesuai prosedur yang ada.
”Saya instruksikan semua bergerak cepat. Terkait administrasi, saya instruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dampingi seluruh desa agar semua urusan teknis-administratif bisa cepat beres sehingga dana bisa segera dikucurkan ke desa. Aparat desa yang merasa dipersulit dinas, laporkan ke saya,” tegasnya.
Dalam lampiran Perbup 8/2021 tersebut, dirinci jumlah dana yang bakal diterima desa-desa di Sidoarjo, baik itu yang berasal dari ADD, bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dana desa, dan bantuan keuangan kepada desa.