JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Lagi, Provinsi Jawa Timur mendapat penghargaaan. Kali ini anugerah sebagai Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2020 oleh Kementerian Perdagangan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam acara puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Transmart Cibubur, Kamis (12/11). Selain Jawa Timur, provinsi lain yang mendapat pengjargaan adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung.
BACA JUGA:
- Khofifah Ajak Muslimat NU di Kabupaten Malang Jadi Garda Terdepan Turunkan Stunting
- Khofifah Usul Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB
- Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
- Bahas Pemberlakuan UU HKPD dan Dampaknya di Sektor Pajak, Adhy Karyono Dorong BUMD Tingkatkan PAD
"Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi pelecut bagi Jatim untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen lebih baik lagi. Apalagi di era digital seperti sekarang ini di mana angka transaksi digital terus meningkat," ungkap Khofifah.
Khofifah memaparkan salah satu di antara aspek yang menguatkan Jawa Timur sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tersebut adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur berdasarkan Pergub Nomor 60 tahun 2018.
Pemprov Jatim melalui Dinas Perindag secara aktif telah membentuk UPT PK yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur meliputi Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember. Pembentukan UPT PK juga diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Adapun kelima UPT PK tersebut melaksanakan tugas pengawasan barang beredar, jasa, dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatusahaan serta pelayanan masyarakat.
Khofifah menyebut, pembentukan BPSK di Jawa Timur merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Harapannya, dengan keberadaan UPT PK ini dapat meningkatkan pemahaman konsumen pada level mampu dengan poin Indeks Keberadayaan Konsumen (IKK) 41,7 sehingga target Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2020 yaitu poin sebesar 42,0 dapat tercapai.