Oknum Ustadz Eks HTI Cabuli Santrinya yang Masih SD

Oknum Ustadz Eks HTI Cabuli Santrinya yang Masih SD Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menunjukan pelaku Mohammad Nukan dalam jumpa pers di Mapolres Kediri. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mohammad Nukan (38), oknum Ustadz sekaligus Pengasuh Ponpes Safinatul Huda (Safinda) di Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya, dia telah mencabuli santrinya sendiri berinisial NA (12 tahun), yang masih duduk di kelas 6 SD. Korban adalah warga Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, menjelaskan peristiwa itu terjadi hari Kamis (16/1) pukul 15.00 WIB. Korban yang saat itu pulang dari sekolah dipanggil oleh pelaku ke dalam kamarnya.

"Karena di dalam kamar tersebut ada istri pelaku, maka pelaku mengajak korban untuk ke kamar Iainnya. Sesampainya di dalam kamar tersebut, korban lalu disetubuhi dan dilakukan perbuatan cabul. Setelah itu, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun," kata Kapolres, Selasa (28/1/2020).

Dari keterangan korban, lanjut Kapolres, bahwa pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kelas 6 SD. "Motif pelaku adalah karena timbul nafsu pada saat pelaku bertemu korban sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban dan pelaku mengaku merasa puas setelah menyetubuhi korban," tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perllndungan Anak.

"Sesuai Pasal 82 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," terang Kapolres.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO