PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyelenggarakan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan di Ruang Pertemuan Valencia Bakery Cafe & Resto, Jalan Hayam Wuruk Nomor 11 Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Rabu (4/12).
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bahrul Ulum. Hadir pula Kepala OPD, Dewan Pengupahan Kota Pasuruan, para Pengusaha dan wakil pekerja se-Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
- Peringati Hari Kartini, Gus Ipul: Peran Perempuan Penting dalam Pembangunan
- Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
Sekdakot memaparkan, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :188/568/Kpts/013/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur Tahun 2020, UMK Kota Pasuruan ditetapkan sebesar Rp. 2.794.801,59, dan berlaku per 1 Januari 2020.
Sedangkan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum tersebut, dilarang merubah atau menurunkan upah yang dimaksud.
"Mewakili Pemerintah Kota Pasuruan, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dewan pengupahan Kota Pasuruan, dari perguruan tinggi, kadin, pengusaha/apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan instansi Pemerintah terkait, yang telah bekerja secara optimal dengan melakukan kegiatan-kegiatan pertemuan, dan diskusi-diskusi sehingga dapat menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan Tahun 2020," tuturnya.
Sementara Kepala Disnaker Kota Pasuruan H. Mahbub Effendi, S.E., M.M. mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan informasi dan penjelasan tentang UMK Kota Pasuruan tahun 2020 kepada pengusaha dan pekerja perusahaan yang ada di wilayah Kota Pasuruan. (ard/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News