BLITAR, BANGSAONLINE.com - Berhasil menekan angka kriminalitas, Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha diganjar penghargaan oleh Bupati Blitar Rijanto. Penghargaan itu diberikan bersamaan dengan rilis hasil operasi pekat yang digelar Polres Blitar selama 10 hari.
"Penghargaan ini kami berikan pada Kapolres sebagai bentuk apresiasi. Kinerja Polres Blitar dan jajaranya telah berhasil menekan angka kriminalitas di Kabupaten Blitar. Kami berharap kedeoan semua pihak bersinergi untuk melakukan upaya pencegahan terhadap tindak kriminal," jelas Bupati Blitar Rijanto, usai menyerahkan penghargaan, Senin (4/6/2018).
BACA JUGA:
- Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
- Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
- Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang
Sementara Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha mengatakan penghargaan ini akan menjadi bekal ke depan dalam meminimalisir tindak kriminalitas.
"Kami sangat membutuhkan sinergitas dari berbagai pihak, seperti yang disampaikan bapak bupati tadi untuk memberantas berbagai tindakan kriminal dengan berbagai tindakan preventif," ungkap mantan Kapolres Bangkalan ini.
Tindakan preventif tersebut kata Anisullah salah satunya dimulai dari pemberantasan peredaran miras. Karena sebagian besar tindakan kriminal biasanya selalu diawali dengan pelaku yang menenggak miras.
Untuk diketahui, selama operasi pekat, Polres Blitar berhasil mengungkap 324 kasus dan menetapkan tersangka sebanyak 368 orang. 324 kasus ini rincianya 6 kasus peredaran narkoba, 221 kasus premanisme, 4 kasus prostitusi, 8 kasus perjudian dan 85 kasus peredaran miras ilegal.
Dari 324 kasus yang diungkap, polisi menetapkan 368 tersangka. Yakni sebanyak 35 tersangka yang menjalani penyidikan diantaranya 12 tersangka perjudian, 4 tersangka kasus prostitusi, dan 4 tersangka kasus peredaran miras.
Selain itu juga ada 9 tersangka kasus premanisme, dan 6 tersangka kasus narkoba. Sementara sisanya, 333 tersangka hanya diberikan sanksi tipiring dan pembinaan.(ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News