>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<
Pertanyaan:
Di dalam Alquran surat At-Taubah (84) dijelaskan, orang munafik kalau mati tidak boleh disalati. Pertanyaan saya, orang Islam yang tidak sembahyang apa termasuk orang munafik? Jika iya apakah juga tidak perlu disalati?
(H Muhlisin, Kejapanan-Pasuruan)
Jawaban:
Ayat Alquran surat At-Taubah terjemahannya adalah: “Janganlah Anda (Muhammad) menyalati seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah Anda berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka itu membangkang (kufur) kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik”.
Ayat ini secara eksplisit melarang Nabi Muhammad untuk menyalati (salat jenazah) dan mendoakan orang-orang munafik yang jelas mati dalam kemunafikannya. Sebab mereka itu masuk kategori kafir dan fasik.
Ayat Alquran surat At-Taubah (84) turun karena Abdullah bin Ubay bin Salul memohon kepada Rasul agar berkenan memberikan baju gamis beliau sebagai kafan Ubay sekaligus menyalati jenazahnya.
Perlu diketahui, Ubay bin Salul itu adalah pemimpin orang-orang muncafik di
Madinah. Abdullah adalah orang mukmin dan sahabat Nabi, anak Ubay yang munafik
tersebut.
Dijelaskan sebelumnya bahwa Ubay bin Salul adalah pemimpin orang-orang munafik
di Madinah. Sementara Abdullah adalah orang mukmin dan sahabat Nabi. Dia adalah
anak Ubay yang munafik itu. Yang tahu bahwa Ubay bin Salul munafik hanya Rasul
dan beberapa sahabat saja. Karena Rasul tahu Ubay munafik, maka beliau dilarang
Allah menyalati dan mendoakannya saat mati.