PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Akhirnya dana hibah daerah untuk Pilkada 2018 ditandatangani Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah S.Sos. MSi di ruang PKK pendopo Ronggosukowati, Kamis (27/07).
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah untuk pilkada tahun 2018 disaksikan Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan, Ismail SHi, Ketua DPRD, Plt Sekdakab Mohammad Alwi, dan Forpimda setempat serta seluruh komisaris KPUD Kabupaten Pamekasan.
BACA JUGA:
- Pilkada Pamekasan: PMB Dorong KH Kholilurrahman Gandeng Mantan Kades Tampojung Halili
- Pilkada Pamekasan, PPP Jatim: Yang Sudah Komunikasi Gus Acing dan Kang Mamang
- Pilkada Pamekasan 2024, Imam Utomo Dampingi Fattah Jasin Ambil Formulir Pendaftaran ke PBB
- Mantan Gubernur Jatim Anggap Fattah Jasin sebagai Anaknya, Antarkan Daftar ke Partai Demokrat
Dana hibah untuk pilkada tahun 2018 naik signifikan dibandingkan pilkada tahun 2013 lalu yang hanya Rp 14.387.416.000. Sedangkan pilkada tahun 2018 Pemkab akan menggelontorkan dana Rp 36.357.900.600 dari dua tahun anggaran. Dari anggaran 2017 sebesar Rp 6.803.428.750, sedangkan dari anggaran 2018 sebesar Rp 29.554.471.850, untuk menyukseskan pilkada 2018 yang akan berlangsung bulan juni tahun depan.
KPUD diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut sebaiknya-baik untuk menyukseskan jalannya pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut. "Saya harap pilkada mendatang berjalan lancar dan menjadi pilkada yang berkualitas,"ujar Bupati dari politisi partai Demokrat tersebut.
KPU harus terus mengupayakan dan melakukan sosialisasi guna mendorong peningkatan partisipasi masyarakat ikut berperan aktif pada pelaksanaan pilkada mendatang.
Moh. Hamzah ketua KPU Pamekasan mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian dana hibah untuk pilkada 2018 ini akan kami gunakan untuk semua tahapan pilkada, dari awal sampai nantinya tahap pelantikan Bupati.
"Tahapan pilkada akan di mulai bulan Oktober, tetapi persiapan sudah kita mulai bulan September,"ungkap Moh. Hamzah.
Sedangkan kenaikan dana hibah yang cukup signifikan ini disebabkan adanya kenaikan jumlah pokja dan honor pokja yang telah di atur kementerian keuangan. Juga standar satuan harga yang mengacu pada standar APBN, serta ada dana yang sebelumnya di bebankan kepada calon saat ini di tanggung KPU, Pungkasnya. (err/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News