GRESIK, BANGSAONLINE.com - Nota RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2017 yang sudah disampaikan Wabup Moh. Qosim dalam rapat paripurna, Senin (7/11/2016), harus dibongkar ulang dan dibahas ulang.
Ini merupakan perintah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI seiring dengan diberlakukannya Perda tentang OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkab Gresik yang berisikan tentang SOTK (struktur organisasi tata kerja) baru.
BACA JUGA:
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Piutang Kegiatan dengan APBD Gresik 2023 Sejumlah Rp186 Miliar Dibayarkan Maret ini
- Gagal Dapat APBD 2023, Kerusakan Jalan di Kembangan Gresik Kian Parah
- Terkait Tunggakan Pencairan Bosda 2023, Ketua DPRD Gresik: Insyaallah Awal Maret
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah kepada BANGSAONLINE, Kamis (10/11). Menurutnya, pihak Kemenkeu meminta agar KUA PPAS RAPBD 2017 dibahas ulang setelah Banggar (badan anggaran) DPRD Gresik melakukan konsultasi ke Kemenkeu, Senin-Rabu (7-9/11/2016) terkait anggaran OPD.
Pembongkaran dan pembahasan ulang dilakukan karena KUA PPAS itu dibahas sebelum adanya Perda OPD diberlakukan. "Nah, dengan adanya Perda OPD yang sudah disahkan, maka harus disinkronkan dengan anggaran yang ada (RAPBD 2017)," jelas politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.
"Itu jawaban pihak Kemenkeu ketika kami mempertanyakan bagaimana mekanisme pembahasan dan perubahan di DPRD dan bagaimana baiknya kita melakukan pengesahan pejabat baru sesuai dengan dinas dan badan yang baru," terangnya.
Menanggapi hal itu, DPRD Gresik akan melakukan revisi draft KUA PPAS RAPBD 2017. Nantinya, akan dibuatkan kesepakatan baru sesuai OPD baru. Dan setelah itu, Bupati dan pimpinan DPRD lakukan tandatangan draft KUA PPAS 2017 yang baru tersebut.
Terkait pelaksanaan OPD baru dan efektifitas pejabat baru di OPD, dianjurkan dilakukan pada bulan Januari 2017. "Anggaran dan urusan program di tahun 2016 harus diselesaikan dulu. Juga pejabat baru dalam OPD baru harus sesuai dengan angaran baru (2017)," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News