Kejati Tahan Kades Kalimook Sumenep, Terlibat Korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah

Kejati Tahan Kades Kalimook Sumenep, Terlibat Korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Nurhamin saat diperiksaan tim penyidik Kejati Jatim. foto: istimewa

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan Nurhamin, Kepala Desa Kalimook Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Selasa (4/10). Hal itu setelah Nurhamin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengalihan Hak Atas Tanah di BPN Kabupaten Sumenep Tahun 2014-2015.

Mafia tanah asal Dusun Temor Lorong RT 01, RW 001, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget itu awalnya diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menimpa Wahyu Sudjadmiko selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep yang sudah ditahan Kejati pada Kamis 29 September 2016 lalu.

Wahyu sendiri dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah. Semula tanah-tanah dimaksud adalah tanah pecaton Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget. Namun secara diam-diam dialihkan hak kepemilikannya kepada beberapa warga yang sebelumnya dipinjam KTP-nya dengan iming-iming akan diberi bantuan traktor. Tanah itu kemudian dijual tanpa sepengetahun pemilik KTP.

Nurhamin diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Setelah menemukan bukti cukup, tim penyidik menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menahanan Nurhamin pada pukul 17.10 WIB. Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo selama 20 hari terhitung sejak Selasa 4 Oktober 2016 s/d 23 Oktober 2016 mendatang.

“Yang bersangkutan diperiksa selama 6 jam. Setelah itu langsung dilakukan penahanan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto dalam rilis yang dikirim kepada awak media.

Dia menuturkan, Nurhamin merupakan eksekutor melobi warga untuk diminta KTP-nya. Setelah didapat foto kopi 14 KTP, akhirnya dilancarkan pengalihan hak milik tanas pecaton tersebut kepada warga yang KTP-nya dipinjam dengan oknum BPN Sumenep. Setelah itu, tanah-tanah tersebut dijual.

Dia melanjutkan, kerugian negara masih tahap penghitungan. Tapi yang jelas, katanya, hasil pemeriksaan sementara Nurhamin melanggar pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan. Untuk sementara ini masih ditemukan 14 sertifikat tanah," tandasnya. (mat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO