
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemecahan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik ternyata belum bisa dilakukan tahun ini.
Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menjelaskan bahwa sejatinya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemecahan BPPKAD menjadi 2 organisasi perangkat daerah (OPD) sudah bisa diberlakukan pada 2025. Tepatnya setelah Maret atau telaah perda dari Gubernur Jatim sudah turun.
"Ndak Pak, tahun ini pemecahan BPPKAD belum kami lakukan," kata Achmad Washil kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (15/4/2025).
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan perda belum dijalankan tahun ini. Antara lain, kesiapan anggaran untuk pemisahan OPD, serta pengaturan sarana dan prasarana (sarpras dan juga personel (tenaga) untuk ditugaskan di OPD terkait.
"Sejumlah hal itu yang menjadi pertimbangan pemecahan BPPKAD belum dilakukan tahun ini," ucapnya.
Pemecahan BPPKAD mengacu Perda Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Dalam perda ini BPPKAD dipecah menjadi 2 OPD, yakni Badan Pendapatan Daerah (BPD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Setelah BPPKAD dipecah menjadi 2, tugas-tugas pendapatan dan keuangan akan berdiri sendiri-sendiri dalam 2 OPD dengan dipimpin kepala OPD eselon IIb.
BPD nantinya hanya fokus menangani kerja-kerja pendapatan, sedangkan BKAD fokus menangani aset dan keuangan. (hud/mar)