Pj Wali Kota Kediri Beri Penjelasan 4 Rancangan Perda

Pj Wali Kota Kediri Beri Penjelasan 4 Rancangan Perda Pj Wali Kota Zanariah (kiri) bersama para pimpinan dewan. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, memberikan penjelasan atas pengajuan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalan rapat paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (16/5/2025).

Sejumlah regulasi itu yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada kesempatan ini, Zanariah menjelaskan raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2024-2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2011–2030. 

Hal itu dikarenakan kondisi eksisting Kota Kediri secara umum mengalami dampak karena beroperasinya Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri.

Harapannya, adanya peraturan daerah baru ini, Pemerintah Kota Kediri akan memiliki panduan strategis yang lebih kuat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif dan berkelanjutan. Sehingga dapat memberikan dampak optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Zanariah menerangkan seiring dengan adanya perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga perlu dilakukan perubahan. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO