JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhi vonis 18 tahun penjara kepada M Hasan Syafii (54) alias Daim, terdakwa kasus pembunuhan M. Sapto Sugiyono, yang merupakan wartawan media online. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa, Rabu (28/2/2024).
"Berdasarkan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1, KUHAP. Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi'i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ucapnya.
BACA JUGA:
- Ketua Asosiasi Kades di Jombang Daftar Calon Bupati Lewat Penjaringan Partai Demokrat
- Konfercab NU Jombang 2024 Digelar Bertajuk Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi
- Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Ia mengatakan, putusan majelis hakim ini dijatuhkan berdasarkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), "Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun."
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Daim, Umar Faruq mengaku pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya itu.
"Atas putusan tersebut kita kan masih dikasih waktu selama 7 hari, untuk pikir-pikir," tuturnya.
Diakui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya, memang sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU. Sehingga ia masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.