SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 warga binaan Lapas Kelas II A Sidoarjo mendapatkan remisi khusus Natal 2023, Senin (25/12/2023). Mereka mendapatkan remisi 15 hari hingga satu bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar, mengatakan bahwa 15 warga binaan itu terdiri dari 7 orang yang terjerat pidana umum, dan 8 orang terjerat kasus narkoba.
BACA JUGA:
- Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
- 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
- TPI Itjen Puji Pembangunan Zona Integritas Rutan Trenggalek
- Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH
"Di antaranya, lima orang mendapat remisi 15 hari dan 10 orang remisi satu bulan," ujarnya.
Menurut dia, sejatinya ada sekitar 23 narapidana yang Nasrani. Hanya saja, yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi hanya 15 orang narapidana.
Selain itu, pihaknya juga membuka layanan kunjungan untuk keluarga warga binaan Nasrani pada Minggu (24/12/2023). "Total ada 23 orang keluarga yang datang memanfaatkan layanan kunjungan ini," kata Asep.
"Remisi Natal 2023 di Lapas kelas IIA Sidoarjo bukan hanya tentang pemberian keringanan, tetapi juga tentang menciptakan atmosfer kebersamaan, perdamaian, dan harapan," imbuhnya.
Ia menyatakan, momen ini menunjukkan bahwa di dalam pembatasan, masih ada ruang untuk pertobatan, pembelajaran, dan pertumbuhan positif.
Selain itu, dia berharap agar momen Natal ini dapat menjadi titik balik bagi setiap narapidana untuk memulai perjalanan pemulihan yang lebih baik.