JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan mengerimu surat kepada seluruh Ketum parpol untuk tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asyari. Putusan MK itu tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.
Alasan tersebut disampaikan Hasyim usai dimintai keterangan oleh pimpinan Komisi II DPR.
Hal itu terjadi pada rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Hasyim menjelaskan KPU adalah pelaksana dan bekerja atas dasar undang-undang yang ada.
Maka dari itu, setelah terbit putusan MK putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU langsung melakukan langkah penyesuaian.
"Maka kami kemudian menyampaikan, menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat. Ini nanti termasuk menjawab pertanyaan mengapa KPU menyurati partai-partai," kata Hasyim.