PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui usulan raperda perubahan atas perda no. 08 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Pasuruan di paripurna ke IV pengesahan raperda non ABPD, Senin (26/12/2022).
Sebelum pengesahan, Ketua Bapemperda H. Saad Muafi memaparkan jumlah kasus bencana di Kabupaten Pasurun pada 2021 sebanyak 288 kejadian, baik skala besar dan kecil. Melihat banyaknya kasus bencana tersebut, maka pihaknya memandang perlunya upaya percepatan dalam penanganan kebencanaan.
BACA JUGA:
- Gedung Sedang Proses Rehab, Paripurna DPRD Pasuruan Dialihkan ke Aula Dinkes
- Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
- Lujeng Anggap Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Transparan
- Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
"Dalam menjalankan, perlu ditingkatkan fungsi koordinasi komando, juga perlu dipersiapkan menghadapi tantangan kebencanaan di masa yang datang seiring meningkatnya ancaman bencana," jelasnya.
Terpisah, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam sambutannya menjelaskan perda tentang perubahan dan tata kerja BPBD ini berfungsi sebagai payung hukum dalam mengubah klasifikasi OPD. Dengan adanya perda tersebut, BPBD yang awalnya berstatus B menjadi A.
Ia berharap meningkatnya klasifikasi dapat menciptakan aspek kepastian hukum, serta pelayanan pengurangan risiko bencana yang bekualitas dan transparan.
"Dengan adanya perda perubahan ini diharapkan upaya-upaya pengurangan risiko bencana dapat dilaksanakan dengan maksimal. Pemkab Pasuruan berharap agar raperda yang ditetapkan ini bisa lebih aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, sehingga dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan," ujar bupati. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News