GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mukahar, warga Desa Bulangan, Kecamatan Dukun mendatangi Polres Gresik, Senin (11/4/2022). Didampingi Kuasa Hukum Irfan Choirie dan Bayu Endra Sutrisno, ia mengadukan Moh. Salim, warga Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, selaku pendamping Program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemprov Jatim.
"Moh. Salim sebagai pendamping bantuan Program Jaring Aspirasi Pemprov Jatim kami adukan atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 372, 378 jo to 379 huruf (a) KUHP," ucap Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
- Cegah Anggotanya Gunakan Narkoba, Polres Gresik Bersama Polda Jatim Adakan Tes Urine
- Imbauan BMKG: Beberapa Wilayah Jatim Bakal Diguyur Hujan Ringan dan Panas Terik, Bagaimana Surabaya?
- Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Direnovasi Standar FIFA
- BMKG: Sebagian Wilayah Jatim Bakal Diguyur Hujan Lokal hingga Sore Hari ini
Irfan menceritakan, kronologi dugaan penipuan tersebut berawal dari perkenalan kliennya dengan Moh. Salim selaku terlapor. "Kejadiannya, pada tanggal 20 Januari tahun 2020," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Salim menawarkan jasa pengajuan bantuan sumbangan dalam bentuk proyek melalui Pemerintah Provinsi Jatim. Untuk mengajukan bantuan, Salim meminta Kepala Desa Bulangan mengajukan proposal melalui jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) wilayah Provinsi Jatim.
Satu minggu berikutnya, Salim memberikan kepastian bahwa proposal tersebut disetujui dengan nilai sumbangan Rp1.050.000.000 untuk pembangunan jalan poros desa (JPD) sepanjang 1 kilometer.
Minggu berikutnya, masih pada bulan Januari 2020, Salim menunjukan surat tugas dari Provinsi Jawa Timur. Isinya sebagai pendamping lapangan dengan jabatan koordinator proyek untuk Kabupaten Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.
"Setelah diskusi secara intensif, teradu (Salim) meminta fee atas proyek tersebut kepada Kepala Desa Bulangan (Dhohan) Rp200 juta. Dana tersebut lantas diserahkan kepada teradu disaksikan Mukahar atau saksi pengadu," ungkap Irfan.
Dalam kesempatan itu, Salim juga mengaku mampu mencarikan sumbangan jasmas di Provinsi Jawa Timur dalam bentuk proyek pembangunan Madarasah Ibtida’iya Darul Ullum Gedong, Kecamatan Dukun dengan nilai Rp300 juta.
"Untuk bantuan jasmas itu, teradu meminta uang dengan alasan PPN proyek proposal sebesar 10 persen. Jumlahnya Rp35 juta. Uang diterima oleh teradu dengan saksi Bapak Ikhwan Haji pada tanggal 20 bulan Januari 2020," bebernya.
Tak sampai di situ, Salim juga menjanjikan jasmas untuk lembaga pendidikan MTS Miftahul Ulum Desa Bulangan. Caranya sama, harus mengajukan proposal dan memberikan fee di awal. Kali ini, proposal pembangunan diajukan sebesar Rp400.000.000.